dFKXu9FxcA1VVAct2NWCFCER7G8ApzSVFJKCwhkM
Bookmark

Apakah Boleh Memakai Sepatu Hak Tinggi?

Sering berulang kejadian di mana seorang wanita ingin menggunakan sepatu hak tinggi (high heels) dengan tujuan tertentu. Boleh jadi dalam kesehariannya ia tidak pernah memakainya, namun karena sebuah acara khusus, dia ingin menggunakannya.

Di sisi lain, tinjauan dari aspek kesehatan juga perlu dibaca karena berkaitan dengan kesehatan kaki dan keselamatan penggunanya pada saat berdiri dan berjalan.

Berikut ini kami terjemahkan dua fatwa ulama kita, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Fatwa asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah

سؤال: ما حكم الإسلام في لبس الحذاء ذي الكعب العالي؟
جواب: أقل أحواله الكراهة؛ لأن فيه أولا: تلبيسًا حيث تبدو المرأة طويلة وهي ليست كذلك، وثانيًا: فيه خطر على المرأة من السقوط، وثالثًا: ضار صحيًا كما قرر ذلك الأطباء 

Pertanyaan:
Apa hukum Islam tentang memakai sepatu yang memiliki tumit tinggi?
Jawaban:
Hukum paling ringannya adalah karahah (dibenci / makruh). Pertama, karena bisa mengelabui, menampakkan seolah wanita yang memakainya itu tinggi padahal aslinya tidak demikian. Kedua, terdapat bahaya bagi wanita (yang memakainya) bisa saja ia terjatuh. Ketiga, bahaya dari sisi kesehatan, sebagaimana telah ditegaskan oleh para dokter.

Fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

السؤال:
تقول السائلة: ما حكم لبس الحذاء ذي الكعب العالي سواءٌ كان عالياً أم لا؟
الجواب:
الشيخ: الكعب إذا لم يكن عالياً ملفتاً للنظر فلا بأس به، وإن كان عالياً ملفتاً للنظر فإن أقل أحواله أن يكون مكروهاً، ولو قيل: إنه محرمٌ لكان له وجه؛ لأنه من التبرج بالزينة. ثم إنه حسب كلام الأطباء مضرٌ بالرجل؛ لأن الله تعالى خلق الرجل متساوية، فإذا كان الملبوس ذات كعبٍ عالٍ لزم أن يكون العقب مرتفعاً وحينئذٍ يختل توازن الأعصاب التي في القدم فتتضرر المرأة بذلك. ولهذا نصيحتي لأخواتي أن يدعن هذا اللباس سواءٌ قلنا: إنه مكروه، أو حرام لما فيه من الضرر البدني على المرأة. ثم إني أنصح أخواتي عن اتباع كل موضة، كلما جاء شئ من الثياب أو السراويل أو الفنائل أو النعال أو الخفاف ذهبت المرأة تشتريه، ولو كان الذي عندها صالحاً للاستعمال، وهذا من نقص العقل والسفه وفيه إضاعةٌ للمال، وفيه تعلقٌ القلب بكل ما يأتي من جديد، وليعلم أن أعداءنا قد يقصدون بتنويع هذه الأشياء إلهاء المسلمين عن شئون دينهم ودنياهم التي هي أنفع من ذلك، فيكون الإنسان ليس له هم إلا تلقف ما يأتي من موضات، والاشتغال بتبديلها وتغييرها، وربما الإنسان يكون قليل ذات اليد فيستدين لهذا الغرض، هذا مع أن في ذلك إثراء لاقتصاد أعدائنا؛ لأن كلما كبر بيعهم كبر مالهم فكنا نثري اقتصادهم ونضر اقتصادنا. نعم.

Pertanyaan:
Seorang wanita bertanya, "Apa hukum memakai sepatu yang memiliki tumit tinggi? Baik dalam kondisi sepatunya tinggi ataupun tidak."

Jawaban:
Bagian tumit jika tidak tinggi yang menyebabkan orang lain mengarahkan pandangan (untuk melihatnya) maka tidak mengapa. Namun jika bagian tumitnya tinggi dan membuat orang lain memandangnya (wanita tersebut, pen.) maka hukum paling ringannya adalah makruh (dibenci). 

Kemudian seandainya ada yang berpendapat itu diharamkan, maka ada sisi kebenarannya. Karena hal itu merupakan bentuk berhias dengan sesuatu yang indah.

Begitu pula, berdasarkan pada pendapat para dokter, sepatu hak tinggi membahayakan kaki (pemakainya). Karena Allah ta'ala menciptakan kaki itu rata (bagian bawahnya). Jika sepatu yang dipakai memiliki tumit yang tinggi, niscaya bagian belakang akan terangkat dan menghilangkan keseimbangan syaraf yang ada di telapak kaki sehingga hal itu membahayakan wanita tersebut.

Oleh sebab itu, nasehat saya untuk saudari-saudariku untuk meninggalkan pakaian seperti ini, sama saja apakah kami mengucapkan makruh atau haram disebabkan padanya terdapat hal yang membahayakan tubuh bagi wanita. 

Kemudian aku nasehatkan kepada saudari-saudariku dari perbuatan mengikuti mode (gaya berbusana). Yang setiap kali ada sesuatu yang baru dari dari baju, celana, kaus dalam, sandal, atau sepatu, maka perempuan itu akan membelinya, meskipun barang yang dimilikinya masih layak pakai.

Hal ini juga membuat hati bergantung pada segala sesuatu yang baru, dan ketahuilah bahwa musuh-musuh kita mungkin bermaksud untuk menganekaragamkan hal-hal tersebut.Mengalihkan perhatian umat Islam dari urusan agama dan urusan dunia yang lebih bermanfaat dari itu. Sehingga seseorang tidak ada lagi perhatian selain mengadopsi mode yang datang dan menyibukkan diri dengan mengubah dan mengubahnya. 

Mungkin seseorang memiliki sedikit uang dan meminjam uang untuk tujuan ini, meskipun faktanya hal ini memperkaya perekonomian musuh kita. Karena semakin banyak mereka menjual, semakin banyak uang yang mereka hasilkan, jadi kita memperkaya perekonomian mereka dan merugikan perekonomian kita. Ya.

Posting Komentar

Posting Komentar